Logo

Kampung Belempung Ulaq

Kabupaten Kutai Barat

Home

Profil Kampung

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Kampung Belempung Ulaq Bersama 31 Kampung Mandiri Lainnya Terima Piagam dan Lencana Penghargaan Diserahkan Langsung oleh Bupati Kubar

Invalid Date

Ditulis oleh Antonius Gowa

Dilihat 327 kali

Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menyerahkan penghargaan kepada 32 kampung yang dinilai berprestasi dalam pembangunan kampung, yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kepmen Desa PDTT) Nomor 105 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghargaan Desa dengan status mandiri. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Sendawar, Senin (6/2/2023). 

Apresiasi terhadap kinerja pembangunan desa dalam mencapai status desa mandiri berdasarkan pemutakhiran data indeks desa membangun tahun 2022, diberikan kepada: Kampung Belempung Ulaq, Juaq Asa,


Mencimai, Ngenyan Asa, Ombau Asa, Rejo Basuki, Sendawar, Sumbersari, Muara Gusiq,Muara Kedang, penawai, Benung, Damai Kota, Jengan Danum, Mendika, Linggang Amer, Linggang Bangunsari, Linggang Bigung, Linggang Mapan, Linggang Melapeh, Linggang Purwodadi, Long Iram Kota, Sukomulyo, Empakuq, Muara Benangaq, Muara Bunyut, Benggeris, Lambing, Muara Lawa, Payang, Sekolaq Darat, dan Sekolaq Joleq.

Selain Bupati Kubar FX Yapan SH MH, turut hadir pada kesempatan itu Ketua DPRD Kubar Ridwai SH , Sekretaris Daerah, Asisten I, Inspektur Inspektorat, Kepala PD, Staf Ahli Bupati, para camat dan 190 Petinggi kampung di lingkungan Pemkab Kubar. 

Kampung berstatus Mandiri tahun 2021 sebanyak 19 kampung bertambah menjadi 32 kampung di tahun 2022. Kampung dengan status Maju Tahun 2021 sebanyak 65 kampung, bertambah menjadi 75 kampung di tahun 2022. 

Sedangkan kampung berstatus berkembang mengalami penurunan di tahun 2021 sebanyak 87 kampung pada 2022 menjadi 77 kampung. 

Pada kesempatan ini juga disampaikan kepada camat dan kepala kampung se-Kabupaten Kubar, mulai 8-20 Februari akan dilaksanakan sosialisasi Indeks Desa Membangun, diharapkan para camat dan kepala kampung lebih proaktif. 

“Patut kita apresiasi pencapaian kinerja pemerintahan kampung dapat terus ditingkatkan. Sehingga optimalisasi penggunaan DD dan ADK untuk pemerataan pembangunan dapat terimplementasi dengan baik,” ujar Bupati FX Yapan. 

Seperti di ketahui bersama, sesuai pasal 96 ayat 1 dan 2, PP 47 tahun 2015, untuk setiap kabupaten/kota wajib mengalokasikan dana APBD sebesar 10 persen. Untuk Kabupaten Kutai Barat sendiri pada tahun 2022 mengalokasikan senilai Rp.194.532.000.000 dan peruntukannya pada masing-masing kampung ditetapkan dalam Surat Keputusan. Tercatat pada tahun lalu capaian tertinggi salah satu kampung menerima ADK senilai Rp.2.421.438.013. 

Kemudian untuk tahun 2023 ini alokasi ADK dari Pemkab Kubar senilai Rp.291.526.083.936. Pemanfaatannya sendiri dari hasil evaluasi kebanyakan dari tiap kampung digunakan untuk peningkatan infrastruktur. Sehingga dapat di lihat secara nyata peningkatan cukup signifikan dalam pembangunan Kubar melalui ADK. 

“Dari 190 kampung, berkat ADK saat ini di Kubar sudah tidak ada lagi kampung dalam kategori IDM sangat tertinggal,” kata Bupati FX Yapan. 

Menurut Bupati, penggunaan ADK sesuai urgensi dan kebutuhan merupakan kewenangan kampung untuk kepentingan masyarakat. Caranya, dilakukan secara swakelola dengan memanfaatkan partisipasi, swadaya dan gotong royong masyarakat.

Berkaitan dengan profil kampung dan kelurahan, Bupati FX Yapan mengingatkan agar segera mengisi dan memperbaharui data. Tercatat baru 91 kampung yang meng-update data profil wilayahnya.

Editor.Anton.(Sekertaris Kampung)

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Kampung Belempung Ulaq

Kecamatan Barong Tongkok

Kabupaten Kutai Barat

Provinsi Kalimantan Timur

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia